kievskiy.org

Pencoblosan Pemilu 2024 Digelar Bulan Apa? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia akan kembali menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara 1945. 

Singkatnya, Pemilu adalah sarana rakyat untuk menjalankan kedaulatan. Pemilu juga disebut sebagai tahapan paling awal untuk kehidupan tata negara yang demokratis. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pemilu akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024, yakni tahap pencoblosan atau pemungutan suara. 

Meski demikian, tahapannya telah dimulai sejak tahun 2022. Berikut merupakan jadwal lengkap Pemilu 2024;

Baca Juga: Adu Gagasan Anies, Ganjar, dan Prabowo Soal Kesejahteraan Buruh

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran.
  • 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU.
  • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD.
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Adu Program Anies, Ganjar, dan Prabowo Sejahterakan ASN jika Jadi Presiden

Sistem Pemilu di Indonesia

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 di Tanah Air tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut memiliki sejumlah kelebihan, dan kekurangan, yakni;

- Kelebihan: Intensitas interaksi pemilih dan kader politik lebih banyak, pemilih dapat memilih langsung kader pilihannya, dan adanya peluang untuk partai baru untuk berkontestasi.

- Kekurangan: Lebih mengedepankan figur yang dapat melemahkan partai politik, kader kurang fokus sosialisasi soal visi partai, partai berpotensi mencalonkan kader yang hanya menjadi mesin pengumpul suara, dan meningkatkan persaingan antar-kader di internal partai.

Bakal Capres-Cawapres

Ada tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan, yang beranggotakan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat