kievskiy.org

Cara Selesaikan Sengketa Pemilu 2024, Prosedurnya Tidak Sebentar

Ilustrasi sengketa Pemilu 2024.
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024. /Pixabay/Steve Buissinne Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT – Simak cara selesaikan sengketa Pemilu 2024 menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 8 tahun 2014. Aturan itu berbicara tentang tata cara penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu tersebut.

Selain antarpeserta pemilu, sengketa tersebut juga bisa terjadi antara peserta dengan penyelenggara pemilu yang dipicu dikeluarkannya keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU yang dimaksud bisa yang berkedudukan di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

"Sengketa antarpeserta Pemilu berasal dari laporan/temuan dugaan pelanggaran, laporan yang berupa Permohonan penyelesaian antarpeserta Pemilu; atau, temuan Sengketa Pemilu,” kata BAB III Pasal 4 aturan tersebut.

Cara menyelesaikan sengketa Pemilu 2024

Baca Juga: Pindah Tempat jelang Pemilu 2024, Ini Cara Pindah TPS

Laporan yang dikirim ke Bawaslu dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran yang dapat disampaika paling lama tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Laporan itu harus memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, dan uraian kejadian.

Adapun cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

  1. Dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan.

  2. Hasil pengkajian yang memenuhi unsur sengketa antarpeserta Pemilu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

  3. Musyawarah dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan segera mempertemukan pihak yang bersengketa dan dilaksanakan pada tempat yang telah disepakati oleh para pihak atau dapat ditunjuk Pengawas Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat