kievskiy.org

Alasan ASN Dilarang Berkampanye saat Pemilu, Ganggu Kinerja Kerja?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Hal ini berkaitan dengan aturan netralisas ASN.

Sehingga, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Hal tersebut sesuai dengan PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 poin n. Pada poin tersebut berisi:

Baca Juga: Pindah Tempat jelang Pemilu 2024, Ini Cara Pindah TPS

"PNS dilarang:

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

  1. ikut kampanye;
  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalamlingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,"

Jika didapati melanggar hal tersebut, ASN akan dikenakan hukuman. Hal ini tertuang pada PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8. Berikut isinya:

Baca Juga: Masa Kampanye Belum Dimulai, Hoaks Pemilu 2024 Sudah Marak

"Pasal 8

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat