kievskiy.org

Bawaslu Soal Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot di Bali: Itu Ranah Pemda

Pencopotan baliho Ganjar dan Mahfud MD di Gianyar Bali sesaat sebelum kunjungan kerja Jokowi.
Pencopotan baliho Ganjar dan Mahfud MD di Gianyar Bali sesaat sebelum kunjungan kerja Jokowi. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali merespons pencopotan baliho pasangan capres-cawapres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat kunjungan kerja Presiden Jokowi.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan baliho capres-cawapres maupun caleg yang dipasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS). Maka kewenangan untuk menertibkan APS, kata Wiratma, berada di tangan pemerintah daerah setempat.

"Dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda, dalam hal ini ketertiban kota dan keindah kota sampai 28 November 2023," ujar Wiratma dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud MD Dicopot di Bali, Arsjad Rasjid Yakin Pemerintah Netral

Dengan demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan terkait pencabutan atribut partai yang dilakukan sebelum masa kampanye.

"Jadi belum ranah Bawaslu," sambungnya.

Wiratma menjelaskan, kewenangan Bawaslu saat ini hanya melakukan pendataan terkait pemasangan APS.

"Jika diperlukan oleh pihak yang berwenang, kami siap memberikan data tersebut," katanya.

Baca Juga: PDIP: Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud sebagai Abuse of Power

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat