kievskiy.org

Kenapa ASN Harus Netral dalam Pemilu? Sekjen Kemendagri Berikan Jawaban

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). /Sekretariat Kabupaten Kutai Barat

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Netralitas ASN dianggap krusial karena berkaitan erat dengan pelayanan publik dan integritas demokrasi.

Suhajar Diantoro menegaskan bahwa ASN harus memastikan bahwa calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tidak adil, dan menjaga agar pemilihan berlangsung secara adil bagi semua peserta. Hal ini juga bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan publik dalam proses pemilu dan menghindari spekulasi bahwa hasil pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Lebih lanjut, netralitas ASN diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan politik, menjaga integritas dalam kompetisi politik, dan melindungi kepentingan masyarakat umum. ASN dianggap sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang adil kepada publik, tanpa pengaruh politik.

Baca Juga: ASN 'Haram' Upload Foto dengan Pose Ini, Awas Dicap Pelanggar Netralitas

Suhajar Diantoro juga mengungkapkan bahwa netralitas ASN adalah simbol dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan menjaga agar kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan masyarakat umum, tanpa campur tangan politik.

Terakhir, Sekjen Kemendagri menjelaskan bahwa netralitas ASN mendukung prinsip-prinsip demokrasi dengan memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan yang bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

"Dalam peran mereka sebagai profesional, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memperlakukan politisi dan partai politik dengan adil dan tidak berpihak. Mereka bekerja secara independen, berdasarkan kepentingan negara dan masyarakat, terlepas dari siklus politik yang praktis berlangsung setiap lima tahun," tambahnya.

Pernyataan Suhajar Diantoro ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga integritas dan kualitas Pemilu 2024, serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar dan adil bagi seluruh warga negara.

11 Larangan Bagi ASN dalam Pemilu 2024

  1. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  4. ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  5. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
  6. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
  7. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
  8. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
  9. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial
  10. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
  11. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Jika kedapatan ASN yang melanggar ketentuan selama Pemilu 2024, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.  Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat