kievskiy.org

ASN 'Haram' Upload Foto dengan Pose Ini, Awas Dicap Pelanggar Netralitas

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Tahun politik di depan mata, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, untuk membantu ASN merealisasikan asas tersebut, dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ada beberapa tindakan yang tak boleh dilakukan oleh ASN menjelang pemilu.

Satu dari lima hal yang dilarang dilakukan ASN dalam peraturan itu adalah membuat unggahan yang menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon peserta Pemilu.

Adapun unggahan yang dimaksud dapat berupa tulisan maupun dalam bentuk foto.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kampanye di Luar Jadwal? Hati-hati Bisa Dipidana hingga Denda Jutaan Rupiah

Aturan Foto

Sama halnya seperti warga negara lain yang diberi kebebasan dalam mengekspresikan dirinya di media sosial, ASN juga diperbolehkan untuk melakukan hal sama menggunakan akun pribadinya.

Akan tetapi, khusus tahun politik ini, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, di mana aturan yang dimaksud terikat dengan UU yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Ketentuan itu meliputi petunjuk pose yang dilarang digunakan saat berfoto di media sosial.

Jika ASN didapati melanggar, maka akan diberikan sanksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat