kievskiy.org

Selain 10 Larangan Pose Foto ASN, Simak Peraturan Lainnya Jelang Pemilu

10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu
10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Tak cuma dilarang melakukan 10 pose foto, menjelang Pemilu 2024 ASN juga diperintah berlaku netral untuk mewujudkan pesta demokrasi yang sukses dan aman. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi:

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Selain itu, dijelaskan pula dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ada beberapa tindakan yang tak boleh dilakukan oleh ASN menjelang pemilu.

Tindakan-tindakan tersebut seperti:

  1. Ikut memasang spanduk/baliho, alat peraga calon peserta pemilu
  2. Sosialisasi/kampanye satu calon
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  4. Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon pemilu
  5. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Janjikan 17 Juta Lapangan Kerja Baru Jika Menang Pilpres 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebut ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” katanya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024.

Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

Baca Juga: Dana Abadi Pesantren Jadi Bahan Kampanye 3 Capres, Majelis Masyayikh: Sebenarnya Sudah Berjalan

“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tutupnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat