kievskiy.org

10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu, Salah Satunya Gaya Sejuta Umat

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk para aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024. Aturan ini berkaitan dengan pose yang diperbolehkan untuk berfoto.

Dalam aturan yang beredar di media sosial, ada 10 pose yang dilarang digunakan para ASN jelang Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan pose-pose tersebut dianggap menggambarkan tidak netral.

Aturan terbaru ini beredar dalam unggahan akun X/Twitter @PolJokesID pada 1 November 2023. Terlihat sebuah selebaran menunjukkan sejumlah pose yang dilarang untuk ASN gunakan jelang Pemilu 2024.

Pose-pose tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: MU Dibantai Dua Kali di Old Trafford dalam Sepekan, Kini Disingkirkan Newcastle di Carabao Cup  

1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
2. Pose dengan jari metal
3. Pose dengan jempol ke atas
4. Pose tangan membentuk telepon
5. Pose tangan angka dua
6. Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
7. Pose 'hati' ala Korea Selatan
8. Pose tangan angka 3
9. Pose tangan angka 1
10. Pose tangan membentuk pistol

"Dalam rangka memasuki tahun politik sebagai ASN harus netral. Mari kita sukseskan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024," ucap selebaran yang beredar di media sosial tersebut.

10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu
10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu

Baca Juga: Berapa Jumlah Saksi di TPS pada Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?

ASN Harus Netral

ASN memang harus netral dalam setiap Pemilu yang dilangsungkan, termasuk pada Pemilu 2024. Aturan mengenai netralitas ASN ini sudah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat