kievskiy.org

Berapa Jumlah Saksi di TPS pada Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi aktif dari banyak pihak, termasuk, penyelenggara, masyarakat, dan peserta pemilu. Salah satu pihak yang berperan penting dalam pemilu adalah saksi peserta pemilu.

Apa itu Saksi dalam Pemilu?

Saksi merupakan orang yang ditunjuk oleh tim kampanye partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Seorang saksi bertugas menyaksikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan jujur dan adil, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut buku saku saksi peserta pemilu, merujuk pada Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum), partai politik hanya boleh memberikan satu surat mandat yang berisi maksimal dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu saksi yang boleh berada di dalam TPS pada saat yang sama.

Baca Juga: Beredar Aturan Terbaru Soal Pemilu 2024: ASN Dilarang Foto Tunjukkan Jempol

Tugas Saksi Partai Politik di TPS

Berdasarkan rangkuman di laman Bawaslu.go.id, tugas saksi partai politik di TPS umumnya adalah memantau proses, pemilihan, melindungi kepentingan partai politik yang mereka wakili, dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Tugas saksi partai politik di TPS dapat mencakup hal-hal berikut:

Memantau dan Mengevaluasi Proses Pemungutan Suara

  • Memantau persiapan TPS dan memastikan semua materi pemilihan tersedia dan dalam kondisi baik.
  • Memantau pemungutan suara untuk memastikan pemilih dapat mencoblos dengan benar.
  • Memeriksa identitas pemilih dan memastikan bahwa pemilih memenuhi syarat untuk mencoblos.

Mewakili Partai Politik:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat