kievskiy.org

Bagaimana Cara Orang Sakit dan Tahanan Penjara Ikut Mencoblos Saat Pemilu? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi pemilu 2024 dan meristokrasi.
Ilustrasi pemilu 2024 dan meristokrasi. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Jika setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum (Pemilu), bagaimana dengan orang-orang yang situasinya tak mungkin menghadiri Tempat Pemungutan Suara (TPS)?

Diantaranya ada halangan-halangan tertentu seperti orang yang sedang dirawat di rumah sakit atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) alias tahanan penjara.

Untuk membantu proses pencoblosan bagi masyarakat dengan jenis kondisi demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mempersiapkan TPS khusus. Hal ini dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Ia memastikan bahwa kelompok-kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dapat menggunakan hak pilihnya di 2024 nanti, sebagaimana WNI pada umumnya.

Baca Juga: Alasan ASN Dilarang Berkampanye saat Pemilu, Ganggu Kinerja Kerja?

Caranya, pada pemilu tahun depan, KPU akan menyiapkan TPS dan menghadirkan surat suara, salah satunya bagi warga yang tengah mendapatkan perawatan di fasilitas medis. Bahkan, KPU mempersiapkan jumlah surat suara sebanyak tempat tidur di RS terdaftar.

"Maka strategi kami sebagaimana yang sudah-sudah teman-teman KPU kabupaten kota kita minta mengidentifikasi jumlah tempat tidur bukan jumlah orang yang sakit," kata Hasyim di Jakarta, dalam keterangannya pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu.

Pun demikian dengan warga binaan di Lapas yang tentu tidak bisa pulang ke rumahnya dan mencoblos di daerah tinggal masing-masing. KPU akan menyediakan TPS serta mempersiapkan surat suara di tiap unit lapas.

Bukan hanya pasien rumah sakit dan tahanan lapas, KPU juga akan menyiapkan TPS beserta surat suara untuk pelajar dan mahasiswa yang tengah merantau dan tidak bisa pulang kampung di hari pencoblosan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat