kievskiy.org

ASN saat Pemilu: Dilarang Pose Foto Beberapa Gaya hingga Like Unggahan Capres Cawapres

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap netral. Bagi ASN yang didapati melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pada SKB tersebut, beberapa larangan diberikan kepada ASN seperti mengomentari, membagikan, menyukai, hingga mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Baca Juga: Alasan ASN Dilarang Berkampanye saat Pemilu, Ganggu Kinerja Kerja?

SKB ini sudah ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB ini dikeluarkan untuk menumbuhkan sifat netral dan profesional ASN dan menggelar pemilu yang berkualitas. Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

Berikut ini isi larangan kampanye bagi ASN.

"Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat