kievskiy.org

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ingatkan Netralitas Pejabat dalam Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengingatkan kenetralitasan aparat pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu.

"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," tutur Todung dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat 3 November 2023.

Lebih jauh Todung mengatakan, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.

Baca Juga: Ada 9.000 Lebih Warga Palestina Jadi Korban Jiwa Akibat Genosida Israel

"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," katanya.

Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres, sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.

"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawaslu soal ini," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat