PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampak lebih siap menyambut pesta demokrasi terbesar bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, penetapan nominal honor untuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN yang mengalami peningkatan cukup baik.
Penetapan nominal honor untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 itu tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 yang berisi perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun daftar honor yang akan diterima para panitia PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN terlihat sebagai berikut:
Honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Pemilu 2024
Ketua PPK Rp 2.500.000
Anggota PPK Rp 2.200.000
Sekretaris PPK = Rp 1.850.000
Pelaksana PPK = Rp 1.300.000
Baca Juga: Profil Timnas Argentina di Piala Dunia U-17 2023: Daftar Skuad, Pelatih, dan Pemain Kunci
Honor PPS (Panitia Pemungutan Suara ) di Pemilu 2024