kievskiy.org

Daftar Honor Petugas Pemilu 2024: PPK, PPS, hingga Pantarlih

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampak lebih siap menyambut pesta demokrasi terbesar bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, penetapan nominal honor untuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN yang mengalami peningkatan cukup baik.

Penetapan nominal honor untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 itu tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 yang berisi perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun daftar honor yang akan diterima para panitia PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN terlihat sebagai berikut:

Honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Pemilu 2024

Ketua PPK Rp 2.500.000

Anggota PPK Rp 2.200.000

Sekretaris PPK = Rp 1.850.000

Pelaksana PPK = Rp 1.300.000

Baca Juga: Profil Timnas Argentina di Piala Dunia U-17 2023: Daftar Skuad, Pelatih, dan Pemain Kunci

Honor PPS (Panitia Pemungutan Suara ) di Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat