PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka hari ini, Kamis 10 September 2020.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 maka harus membuat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.
Sebelum mendaftarkan diri, peserta wajib melihat persyaratan terlebih dahulu, sebagaimana dikutip dari Portaljember.com dalam artikel, "Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 8 telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya", berikut syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8:
Baca Juga: Dealer Virtual, Inovasi Baru DFSK Jangkau Konsumen Lewat Genggaman
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah/kuliah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Pekerjaan Rumah Besar untuk Kemenpora Perbaiki Prestasi Olahraga
Adapun cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 adalah sebagai berikut: