kievskiy.org

Terima BLT Gaji Bisa Berujung Hukum, Hati-hati Buat yang Enggan Kembalikan Meski Merasa Tak Berhak

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona baru (Covid-19) membuat sejumlah sektor di Indonesia mengalami krisis.

Sehingga pemerintah memberikan bantuan yang disalurkan melalui beberapa kementerian untuk pihak terdampak virus corona.

Salah satunya yakni subsidi upah yang diterima oleh para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dengan syarat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ilmuwan Meramal: 3,2 Miliar Manusia Diprediksi akan Alami Kekurangan Air Minum pada 2050

Namun, terdapat 1,6 juta calon penerima BLT pekerja yang dicoret oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan MANTRASUKABUMI.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan', hal itu dilakukan karena penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah beberapa syarat yang sebelumnya ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Wagub Jabar Tegaskan Pentingnya Menjaga Lambang Negara

Pihak BP Jamsostek menjelaskan, sebanyak 1,6 juta pekerja telah dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat