kievskiy.org

Kenapa Dissenting Opinion Terjadi? Ternyata Ada 6 Nilai Positifnya

Ilustrasi hakim, hukum, dan Dissenting Opinion.
Ilustrasi hakim, hukum, dan Dissenting Opinion. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Berikut alasan Dissenting Opinion terjadi, ternyata hal tersebut memiliki enam nilai positif. Peneliti dari Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Luh Kadek Rai Surya Dewi dan I Dewa Made Suartha, mengungkap hal tersebut.

Menurut Dewi dan Suartha, munculnya Dissenting Opinion adalah wujud dari kebebasan hakim dalam membaca fakta dan data perkara yang sedang diadili. Hal itu sejalan dengan esensi kekuasaan kehakiman yang merdeka.

"Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim," ujarnya.

Penelitian mereka yang dimuat E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana membeberkan lebih lanjut mengenai nilai positif adanya Dissenting Opinion tersebut. Analisis itu terungkap dalam tulisannya, Nilai-Nilai Positif dan Akibat Hukum Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana di Indonesia, yang dimuat pada April 2016.

Baca Juga: Apa itu Meritokrasi Kebalikan dari Nepotisme? Jadi Pemimpin Jalur Prestasi

6 nilai positif Dissenting Opinion

Berikut selengkapnya:

  1. Kita dapat mengetahui pendapat hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi, itu akan menjadi pertimbangan pendapat hakim dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut.

  2. Kita dapat mengetahui apakah putusan hakim tersebut sesuai dengan aspirasi hukum yang berkembang dalam masyarakat.

  3. Ternyata Dissenting Opinion dapat dipakai untuk mengatur apakah suatu peraturan perundang-undangan cukup responsif atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat