kievskiy.org

Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Saldi Isra: Mohon Doa Agar MK Dapat Perbaiki Diri

Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Ketua MK Suhartoyo (kanan).
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Ketua MK Suhartoyo (kanan). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Konstitusi Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman pada Senin, 13 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK secara musyawarah mufakat melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar hari ini Kamis, 9 November 2023. 

“Untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah bapak Doktor Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

Saldi menjelaskan terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK merupakan hasil kesepakatan sembilan hakim konstitusi. Dia meminta dukungan dari masyarakat agar MK bisa memperbaiki diri khususnya dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu). 

“Senin, komposisi Hakim MK bisa berjalan seperti biasa, mohon doa bersama agar MK dapat memperbaiki diri terutama sengketa Pemilu yang akan kita hadapi bersama,” ujar Saldi.

Baca Juga: Kenapa Harus Ada Debat Capres Jelang Pilpres? Ternyata Bukan Sekadar Adu Cerdas Cermat

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Istilah 'SDM' Diganti Jadi 'Kualitas Manusia'

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat