kievskiy.org

Suhartoyo Ketua MK Baru Gantikan Anwar Usman yang Dipecat MKMK

Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Ketua MK Suhartoyo (kanan).
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Ketua MK Suhartoyo (kanan). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan Suhartoyo menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.

“Untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah bapak Doktor Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

“Menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama , itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16 tadi pagi, dan menyepakati ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah yanh mulia bapak Doktor Suhartoyo,” ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: Struktur TKN Prabowo-Gibran, Panel Barus Rela Lepas Jabatan Komisaris BUMN demi Jadi Wakil Ketua

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prindip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indenpendensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tak Wajib Mundur sebagai Hakim MK: Secara Moral Itu Urusan Dia

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelanggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalobkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tutur Jimly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat