kievskiy.org

Roundup: Gibran Lenggang Jadi Bacawapres, Karier Paman Tercinta di MK Dikorbankan

Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Karpet merah tergelar untuk Gibran setelah sang paman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengesahkan gugatan soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik hakim konstitusi karena hal tersebut. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian mencopot paman Gibran Rakabuming Raka itu dari jabatan Ketua MK, namun masih jadi hakim konstitusi.

Meski karier mentereng Anwar Usman sudah dikorbankan, dan dinyatakan bersalah, namun MKMK tak bisa begitu saja mencoret nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut perkara yang sudah diputuskan MK tak bisa dengan mudah dibatalkan. Apalagi posisi MKMK berada di bawah MK, sehingga tidak memiliki wewenang besar untuk memutuskan hal tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bilang Banyak Drama Jelang Pilpres 2024, PDIP: Bukan Drama tapi Cerminan Hati

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Jimly juga menyebut bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tak relevan dalam putusan soal gugatan usia capres-cawapres itu. Hanya saja, MKMK bisa memerintahkan pemeriksaan kembali perkara yang telah diputus apalagi melibatkan konflik kepentingan.

Judicial Review

Satu-satunya cara menggugurkan aturan batas usia yang baru saja disahkan MK, yakni pada Pasal 169 huruf q adalah dengan mengajukan judicial review atau pengujian materi. Jika judicial review yang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berhasil, maka baru berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.

“Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-review. Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi, review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilu 2029,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat