kievskiy.org

Ketua MK Pengganti Anwar Usman Ditentukan Lewat Rapat Pleno Hari Ini Kamis 9 November 223

Gedung MK.
Gedung MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

 

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim untuk memilih ketua MK pengganti Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar Usman dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.

“Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023,” kata Fajar Laksono dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bunyi Putusan MKMK yang dimaksud adalah ‘Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelanggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan’. 

Menindaklanjuti putusan MKMK tersebut, Fajar menuturkan bahwa pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Anwar Usman Seharusnya Dipecat, Buat Apa Pertahankan Orang yang Tak Layak Jadi Hakim MK

“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun,” tuturnya. 

Dikatakan Fajar, pemilihan Ketua MK yang baru akan berlangsung dengan dihadiri minimal 7 Hakim Konstitusi. Jika jumlah hakim yang hadir kurang dari 7, maka Pemilihan akan ditunda paling lama sekira 2 jam. 

Apabila setelah penundaan jumlah hakim konstitusi yang hadir masih kurang dari 7 orang, maka pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap akan dilanjutkan. 

“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujar Fajar.

Baca Juga: Strategi Main Aman MKMK untuk Membersihkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat