PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim untuk memilih ketua MK pengganti Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar Usman dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.
“Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023,” kata Fajar Laksono dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan bunyi Putusan MKMK yang dimaksud adalah ‘Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelanggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan’.
Menindaklanjuti putusan MKMK tersebut, Fajar menuturkan bahwa pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Anwar Usman Seharusnya Dipecat, Buat Apa Pertahankan Orang yang Tak Layak Jadi Hakim MK
“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun,” tuturnya.
Dikatakan Fajar, pemilihan Ketua MK yang baru akan berlangsung dengan dihadiri minimal 7 Hakim Konstitusi. Jika jumlah hakim yang hadir kurang dari 7, maka Pemilihan akan ditunda paling lama sekira 2 jam.
Apabila setelah penundaan jumlah hakim konstitusi yang hadir masih kurang dari 7 orang, maka pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap akan dilanjutkan.
“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujar Fajar.
Baca Juga: Strategi Main Aman MKMK untuk Membersihkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi
Terkini Lainnya
Tags
MK
Jimly Asshiddiqie
Anwar Usman
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Cak Imin: Bijak Kalau Anwar Usman Putuskan Mundur
Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi atas Hasil Putusan MKMK
Anwar Usman Seharusnya Dipecat, Buat Apa Pertahankan Orang yang Tak Layak Jadi Hakim MK
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Muhammad Fardhana Terbukti Selingkuh? Kiky Saputri Sudah Tahu Tabiat Mantan Ayu Ting Ting
7 Rekomendasi Toko Buku di Kota Bandung, Cocok untuk Santai dan Hunting Book
Kabar Daerah
Bupati Asahan Mutasi Sekda dan 5 Kadis Jelang Pilkada Serentak, Begini Pesannya!
Polemik Dua Terminal Bayangan di Kota Tasikmalaya terus Bergulir. Pernyataan Pimpinan DPRD Dipertanyakan
Polda Sulsel Sikat 3 Pelaku Judi Online, Endorse Berujung pada Hotel Prodeo
Keluarga Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Pulang Kampung, Mahyeldi Kegirangan Betul
Strategi Eri Cahyadi Untuk Surabaya Targetkan 200 Medali Emas di Porprov Jatim IX
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022