PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim untuk memilih ketua MK pengganti Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar Usman dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.
“Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023,” kata Fajar Laksono dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan bunyi Putusan MKMK yang dimaksud adalah ‘Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelanggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan’.
Menindaklanjuti putusan MKMK tersebut, Fajar menuturkan bahwa pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Anwar Usman Seharusnya Dipecat, Buat Apa Pertahankan Orang yang Tak Layak Jadi Hakim MK
“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun,” tuturnya.
Dikatakan Fajar, pemilihan Ketua MK yang baru akan berlangsung dengan dihadiri minimal 7 Hakim Konstitusi. Jika jumlah hakim yang hadir kurang dari 7, maka Pemilihan akan ditunda paling lama sekira 2 jam.
Apabila setelah penundaan jumlah hakim konstitusi yang hadir masih kurang dari 7 orang, maka pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap akan dilanjutkan.
“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujar Fajar.
Baca Juga: Strategi Main Aman MKMK untuk Membersihkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi
Terkini Lainnya
Tags
MK
Jimly Asshiddiqie
Anwar Usman
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Cak Imin: Bijak Kalau Anwar Usman Putuskan Mundur
Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi atas Hasil Putusan MKMK
Anwar Usman Seharusnya Dipecat, Buat Apa Pertahankan Orang yang Tak Layak Jadi Hakim MK
Terkini
10 Polisi Diduga Aniaya Warga di Bali: Pukul Pakai Botol Bir dan Ancam Tembak Korban
Kaesang: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah
Warga Bali Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, Gendang Telinga Sampai Cacat Permanen
Reaksi Kaesang Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jateng, Singgung Kriteria Pemimpin yang Cocok
Batang Jateng Rawan Gempa, Pemerintah Minta Warga Tetap Tenang
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
BREAKING NEWS! Hasil Sidang Putusan Praperadilan Terkait Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bebas!
Enam Rekomendasi Perumahan Murah di Daerah Talun Kabupaten Cirebon, Ada yang di Bawah Rp200 Juta-Rp300 Juta
Dana PIP pada Juli 2024 Cair Rp1,8 Juta: Berikut Ini Cara Mengecek PIP bagi Tingkat Siswa SD, SMP, SMA-SMK!
KABAR DUKA, Longsor Tambang di Gorontalo 8 Orang Meninggal Dunia
Daftar dan Alamat 20 Warteg Murmer di Cirebon yang Terkenal dan Enak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022