kievskiy.org

Anwar Usman Seharusnya Dipecat, Buat Apa Pertahankan Orang yang Tak Layak Jadi Hakim MK

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 18 LBH Kantor menilai Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap pelanggaran kode etik berat Anwar Usman merupakan putusan bermasalah dan mencederai persamaan di muka hukum.

Selain itu, putusan MKMK dinilai melukai rasa keadilan dari warga yang memiliki trauma panjang terhadap pemerintahan Orde Baru ketika korupsi, kolusi dan nepotisme merusak sendi-sendi dasar kehidupan bernegara, yakni negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Peradilan sesat MKMK itu kembali mengulang kesalahan yang sama.

"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. Putusan itu membenarkan keraguan publik terhadap MKMK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini.

Baca Juga: Kenapa Dissenting Opinion Terjadi? Ternyata Ada 6 Nilai Positifnya

Jika tunduk pada ketentuan hukum Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan fakta hukum terbuktinya pelanggaran berat Anwar Usman, semestinya seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK.

Dengan demikian, putusannya bukan sekadar memberhentikannya sebagai ketua MK. Sayangnya, hanya Prof. Bintan S Saragih yang konsisten mengambil pandangan tersebut melalui dissenting opinion.

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Selain itu, kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik akibat skandal putusan bermasalah yang memberikan karpet merah untuk Wali Kota Solo yang merupakan keponakan Anwar Usman dan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang berhasil maju sebagai Cawapres."

Selain mempertahankan Anwar Usman sebagai Hakim MK meski telah terbukti melakukan pelanggaran berat, MKMK tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 bermasalah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat