kievskiy.org

Penyebaran Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Komnas HAM Minta Pilkada Kembali Ditunda

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Usulan untuk menunda Pilkada 2020 seiring kasus penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan kembali mengemuka. Kali ini usulan itu muncul dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan pers, Jumat 11 September 2020 menyebut opsi menunda kembali akan lebih baik sebab hingga saat ini kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dan belum terkendalinya penyebarannya.

"Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak," kata Amiruddin.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Tiffany SNSD Ceritakan Masa Sulit Sulli Sebelum Meninggal Dunia

Dia mengatakan hak-hak yang akan dilanggar yaitu hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas rasa aman. Amiruddin mengatakan penundaan Pilkada bisa melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

"Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini," ucap Amiruddin.

Oleh karena itu pihaknya memberikan rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan pilkada hingga kondisi penyebaran Covid-19 berakhir. Selanjutnya seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

Baca Juga: Susah Fokus dalam Mengejar Tujuan? Ikuti 4 Tips Berikut

"Kami memberikan rekomendasi KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," kata Amiruddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat