kievskiy.org

46 dari 700 Bakal Calon Pilkada Serentak 2020 Terpapar Covid-19, KPU: Tak Mengugurkan Kepesertaannya

Anggota KPU, Viryan.
Anggota KPU, Viryan. / ANTARA/Ajat Sudrajat

PIKIRAN RAKYAT - Jika ada pasangan calon (paslon) atau peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 positif terkonfirmasi Covid-19 tak berarti menggugurkan bakal calon itu dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Anggota KPU, Viryan. Dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya, termasuk Covid-19.

"Covid-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya Covid-19," kata Viryan seusai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Jakarta Siaga Satu, Anies Baswedan Bakal Berlakukan Kembali PSBB Secara Ketat

Ia mengatakan, hingga saat ini ada 46 orang bakal calon dari 700 pasangan bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 yang terpapar Covid-19.

"Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi kluster dari pasangan calon," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada serentak.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Antar ABG Pakai Celurit di Laut Kalibaru, 2 Pelaku Diamankan Polisi

"Kita imbau kepada semua paslon dapat membatasi diri dalam artian interaksi di lapangan. Jangan membuat kerumunan dan selalu terapkan protokol kesehatan karena jika ini dilanggar pada akhirnya yang dirugikan paslon itu sendiri," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat