kievskiy.org

Pilkada Dianggap Bisa Menjadi Genosida Besar, KPU hingga Satgas Covid-19 Diminta Tegas

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Ketegasan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum diharapkan dapat meminimalisir resiko penularan Covid-19 di Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti. Jika tidak begitu dikhawatirkan Pilkada 2020 hanya akan menambah daftar panjang kasus penularan Covid-19.

Dalam diskusi daring, Selasa 8 September 2020, Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Covid-19 bisa jadi genosida.

Maka dari itu, menanggapi maraknya konvoi di masa pendaftaran kemarin, hendaknya penyelenggara tidak hanya melempar tanggung jawab.

Baca Juga: Hanya dengan 2 Produk Ini Bisa Buat Kamu Wangi Seharian, Simak Caranya

"Bisa akan menjadi sebuah genosida yang besar dalam proses pilkada kita kalau kemudian penyelenggara kita Bawaslu, KPU, pemerintah, dan Satgas Covid-19 tidak memberikan sebuah kepastian soal kewenangan," kata Alwan.

Menurut Alwan, saat ini KPU hanya mengklaim telah merumuskan aturan protokol kesehatan. Sementara Bawaslu sibuk menghitung jumlah pelanggaran dibanding melakukan pencegahan. Dia menilai perlu ada langkah yang cepat den serius mengantisipasi jadi lebih buruk.

"Apalagi setelah ini ada masa kampanye yang sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19," ucap dia.

Baca Juga: Penyesalan Pemain Timnas Inggris Usai Ketahuan Keluyuran dan Kencani 2 Gadis di Hotel

Alwan mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru. Aturan itu merinci pengetatan penerapan protokol pencegahan Covid-19 selama pilkada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat