kievskiy.org

Langgar Protokol Kesehatan, 41 Paslon Pilkada di Jatim Santai Diarak ke KPU

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para calon kandidat kepala daerah ternyata tak hanya terjadi di Gorontalo.

Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi menyebut hampir semua pasangan calon (paslon) di Jatim melakukan hal serupa.

Selama rentang 4-6 September 2020, terdapat 19 kabupaten dan kota yang sedang membuka pendaftaran calon kandidat kepala daerah.

Baca Juga: Menantu Jokowi Bobby Nasution Mengaku Tak Kesulitan Saat Tes Psikologi Pilkada Medan

Menurut Aang, rata-rata para paslon diantarkan oleh arak-arakan hingga sampai ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

Akibatnya, kerumunan orang di luar kantor KPU tak terhindarkan. Situasi tersebut, kata Aang menjadi catatan merah di awal pelaksanaan pilkada serentak di Jatim.

"Ada 41 pasangan calon yang mendaftar itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di kantor KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," ungkap Aang sebagaimana dikabarkan wartaekonomi.co.id dalam artikel sindikasi dari Viva.

Baca Juga: Ketua DPRD Lebak Banten Meninggal di Kamar Hotel, Polisi: Ada Wanita Muda yang Menemaninya Menginap

Aang tak menyebutkan paslon mana saja yang memang menggelar arak-arakan pendukung sehingga melanggar protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat