kievskiy.org

Pendaftaran di 8 Daerah Jawa Barat Diwarnai Pelanggaran, Tak Hanya Protokol Kesehatan yang Disoroti

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 mewarnai tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mendapati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat saat pendaftaran bapaslon.

"Banyak pelanggaran dari sisi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh bapaslon, terkait adanya kerumunan dan arak-arakan pada saat menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, saat dihubungi melalui telefon, Minggu 6 September 2020.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan terjadi merata di delapan daerah. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran dalam tahapan pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yakni di Pasal 49. Aturan itu, kata Zaki, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, di mana

Baca Juga: Musti Berkaca pada Amerika, Pemilu saat Covid-19 Manfaatkan Jasa Pos, Cegah Klaster Baru di Pilkada

"Boleh dibilang di delapan daerah ini ada, tapi tidak dilakukan oleh semua pasangan calon. Ada kerumunan, kemudian physical distancing tidak terjaga. Yang paling mencolok kan di Karawang, sehingga Mendagri memberikan teguran terhadap salah satu bapaslon yang mendaftar," katanya.

Meski begitu, Zaki menyatakan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

"Ini wilayahnya berada di Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, yang semestinya bisa melakukan penindakan dan penertiban agar tidak terjadi kerumunan," katanya.

Baca Juga: Tadinya untuk Penanganan Covid-19, Anggaran Rp161 Miliar Dikembalikan oleh Pemkab Sumedang

Di samping pelanggaran protokol kesehatan, Zaki mengungkapkan, di salah satu daerah Bawaslu menemukan dugaan keterlibatan ASN di saat pendaftaran bapaslon. ASN tersebut terlibat dalam mengantar bapaslon menuju tempat pendaftaran di KPU, meskipun tidak masuk ke dalam tempat pendaftaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat