kievskiy.org

Mendagri Mewanti-wanti, Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PIKIRAN RAKYAT - Semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah pihak semakin waspada. Kewaspadaan itu salah satunya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal tersebut seiring pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember tahun ini.

Melalui konferensi video, Kamis 10 September 2020 mantan Kapolri ini menyebut semua pihak terutama peserta dan penyelenggara Pilkada 2020 untuk patuh dan taat pada protokol kesehatan. Jangan sampai, proses demokrasi ini malah menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Upaya ini harus melibatkan peran serta banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan," kata Tito.

Baca Juga: Bantah Tudingan Alami Kebangkrutan, Saipul Jamil Buka Kafe di Kawasan Jakarta Timur

Menurut dia, peran Pemda dalam menyelenggarakan Pilkada sangatlah menentukan. Mengingat Pemda punya kewenangan dalam pembuatan program dan pengalokasian anggaran untuk kegiatan Pilkada. Dia pun berharap netralitas pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada tetap terjaga.

"Hingga saat ini sudah ada 720 usulan mutasi yang ditolak Kemendagri. Kecuali untuk pejabat yang wafat atau yang mendapat masalah hukum sebagai tersangka yang ditahan. Atau mengisi jabatan yang memang betul-betul kosong," ucap dia.

Tito memaparkan pemerintah daerah sudah mengalokasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pelaksanaan Pilkada. Jumlah yang sudah direalisasikan untuk KPU, Bawaslu dan aparat keamanan mencapai Rp14 triliun.

Baca Juga: PSBB Jakarta: MUI Beri 6 Imbauan, Ada Larangan Salat Berjamaah di Masjid Jika Hal Ini Terjadi

Ini mencangkup 93,66 persen dari rencana anggaran, yakni Rp15,2 triliun. Juga terdapat beberapa tambahan anggaran Pilkada yang diajukan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kepada Kementerian Keuangan. Rinciannya KPU mengajukan tambahan Rp3,2 triliun dan disetujui Rp2,8 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat