kievskiy.org

KPU: Tiap Capres-Cawapres Akan Dikawal 74 Polisi Saat Kampanye

Capres Pemilu 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto.
Capres Pemilu 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden bakal mendapat pengamanan dari aparat kepolisian selama masa kampanye. Mekanisme pengamanan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Terkait dengan penandatanganan serah terima satuan tugas pengamanan (PAM) capres dan cawapres pascapenetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan," ujar Komisioner KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi penetapan capres dan cawapres di Kantor KPU, Senin, 13 November 2023.

Persetujuan Satgas pengamanan pasangan capres dan cawapres itu telah ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Afif menjelaskan, 444 personel Polri akan diturunkan untuk bertugas dalam pengamanan dan pengawalan pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Janji Prabowo Subianto jika Jadi Presiden: Indonesia Tak Akan Jadi Bagian Kubu Geopolitik Manapun

Adapun 444 personel Polri tersebut akan dibagi ke dalam 6 pihak dari calon presiden dan wakil presiden. Itu artinya, masing-masing calon akan mendapat pengawalan 74 personel yang terbagi ke dalam dua tim.

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Afif.

KPU memastikan setiap pasangan capres-cawapres akan mendapatkan pengamanan selama kampanye.
KPU memastikan setiap pasangan capres-cawapres akan mendapatkan pengamanan selama kampanye.

KPU sahkan 3 peserta Pilpres 2024

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Baswedan, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sah sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah verifikasi dokumen persyaratan, hasil tes kesehatan capres dan cawapres memenuhi syarat. KPU salam sidang pleno tertutup menyatakan, ketiga pasangan dapat berkontestasi pada Pilpres mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat