kievskiy.org

Aturan Kampanye Pilpres 2024, Dilengkapi Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT – Berikut aturan kampanye Pilpres 2024. Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Februari 2024. Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati peserta pemilihan tersebut.

Ternyata jadwal kampanye akan dimulai sebentar lagi. Para kontestan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maupun anggota dewan dipersilakan kampanye mulai akhir November 2023. Kampanye itu bisa dilakukan hingga empat hari menjelang pemilihan.

11 aturan kampanye Pilpres 2024 dari KPU (Komisi Pemilihan Umum)

  1. Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

    Baca Juga: KPU: Capres-Cawapres Bisa Kampanye Selama 75 Hari Sebelum Pemilu 2024

  4. Dilarang mengganggu ketertiban umum;

  5. Dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

  6. Dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat