kievskiy.org

Isi Surat PDIP Pecat Bobby Nasution Diawali Kata 'Merdeka'

Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Wali Kota Medan Bobby Nasution. /Dok. Pemkot Medan

PIKIRAN RAKYAT - DPC PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 10 November 2023 yang ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai anggota partai PDIP.

Surat tersebut menyatakan bahwa Bobby Nasution terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik.

"Sehingga saudara Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," demikian bunyi penggalan surat tersebut yang dikutip Pikiran-rakyat.com pada Selasa 14 November 2023.

Di surat itu juga dijelaskan bahwa sejak partai menerima kabar dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran, PDIP sudah memanggil Bobby dan memberinya waktu untuk mengundurkan diri secara sukarela. Namun karena tak kunjung memberikan keputusan, surat pemberitahuan itu pun dikirimkan.

Baca Juga: Cak Imin Siap Tindak Wasit Nakal di Pemilu 2024: Sorakin Kalau Ada yang Main Curang

Berikut isi surat pemberitahuan DPC PDIP Kota Medan:

Merdeka !!!
Mencermati dinamika politik nasional yang telah memasuki tahap dukungan pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu Tahun 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, tersebut pada pasal 229 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat