kievskiy.org

Gibran Digugat Rp204 Triliun Buntut Lolos Jadi Cawapres: Ya Sudah

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan Rp204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Selebas Maret (UNS) Ariyono Lestari.

Gibran menanggapinya dengan santai karena semua pihak boleh berpendapat. Dia juga menghormati pendapat penggugat.

"Ya sudah dijalankan saja. Kita hormati semua pendapat,” katanya di Balai Kota Solo pada Selasa, 14 November 2023.

Disinggung mengenai beberapa pihak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan majelis kehormatannya, Gibran tidak ambil pusing.

“Ya enggak apa-apa (digugat). Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semuanya. Enggak apa-apa,” kata Gibran.

Gugatan terhadap Gibran

Alumnus UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 13 November 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Ariyono merasa hak politiknya terganggu oleh putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Ariyono berkesimpulan bahwa Almas sebagai tergugat 1 dan Gibran sebagai tergugat 2 selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta, dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000 (Rp204 triliun).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat