kievskiy.org

Tampang Ghisca Debora Aritonang, Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Kini Pakai Baju Oranye

Penampakan Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay bernilai miliaran yang ditangkap aparat Polres Metro jakarta Pusat
Penampakan Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay bernilai miliaran yang ditangkap aparat Polres Metro jakarta Pusat /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun, Ghisca Debora Aritonang (GDA), sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Penetapan status tersangka terhadap GDA didasarkan pada enam laporan polisi yang telah diterima oleh pihak kepolisian. "Sehingga, GDA status mahasiswi umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka," ungkap Susatyo.

Menurut Susatyo, laporan pertama melaporkan kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket, sedangkan laporan kedua berasal dari korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.

Laporan-laporan selanjutnya mencakup kerugian yang bervariasi, sehingga total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terkait dengan kasus ini dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti milik tersangka. "Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," jelas Susatyo.

Terhadap perbuatannya, GDA dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat