kievskiy.org

Menkumham Yasonna Laoly Komentari Kasus Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menjelaskan apakah dia akan memberi bantuan hukum atau tidak kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka.

Yasonna mengungkapkan, dia mendapat laporan dari Eddy terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy. "Tapi ya saya baru dapat laporan dari Pak Wamen tadi, katanya ada. Sudah statement dari Pak Johanis Tanak, menurut beliau semacam koreksi lah," kata Yasonna usai rapat kerja (Raker) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Yasonna menilai, kasus yang menimpa Eddy Hiariej memerlukan penegakkan hukum biasa. "Gak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," ucap Yasonna.

Meski demikian, Yasonna mengatakan jika pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Ini kan proses yang kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silakan saja. Kita menghormati proses-proses seperti itu," ujarnya.

Dalam keterangannya, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Selalu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam setiap penanganan perkara dugaan korupsi.

“Karena menyangkut hak asasi manusia, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu. Tentunya memeriksa dengan baik, cermat,” kata Johanis Tanak, Selasa, 21 November 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat