PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya mulai Senin 14 Februari 2020.
Gubernur DKI Jakarta terpaksa menginjak rem darurat untuk menerapkan PSBB melihat jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat.
Penerapan PSBB juga diterapkan untuk mengantisipasi penuhnya rumah sakit rujukan dan merendahkan angka kematian.
Baca Juga : Pertamina Turunkan Harga Jual Pertalite, Harganya Setara Premium
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya turut mengomentari mengenai hal ini.
Menurutnya, ia mempercayai mengenai data-data yang diberikan Anies Baswedan, akan tetapi, ia juga memberikan komentar kritis mengenai PSBB.
Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya @yunartowijaya yang diunggah pada Jumat 11 September 2020.
Baca Juga : Mulai 14 September 2020, Wisata Gunung Bromo Tambah Kuota Jadi 1.265 Orang per Hari
"Saya sepakat perlu ada pengetatan. Tapi ada catatan kritis. Pemprov DKI juga harus evaluasi apakah penegakan pada masa PSBB transisi sudah dilakukan?," tulisnya.