kievskiy.org

Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak malu meskipun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Alex, koleganya itu belum tentu terbukti bersalah sehingga dia meminta semua pihak untuk menghargai azas praduga tak bersalah dalam kasus yang membelit Firli Bahuri.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 November 2023.

“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Alex menuturkan, masyarakat juga tak memilik dasar menilai Firli Bahuri bersalah. Menurutnya, keputusan Firli Bahuri bersalah atau tidak akan ditetapkan di pengadilan.

“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka,” ujar Alex.

Baca Juga: Ayah Ghisca Debora Digeruduk Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Minta Uang Dikembalikan

Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup

Beredar luas foto Ketua KPK Firli Bahuri mengenakan kemeja batik berbaring di mobil menutupi wajah dengan masker dan tas tangan.
Beredar luas foto Ketua KPK Firli Bahuri mengenakan kemeja batik berbaring di mobil menutupi wajah dengan masker dan tas tangan.

Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat