kievskiy.org

Mahfud MD Komentari Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tidak banyak berkomentar mengenai kasus hukum yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

Mahfud MD menyerahkan kasus Filri agar diproses sesuai hukum yang berlaku. "Itu biar proses hukum," ucap Mahfud di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis 23 November 2023.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementan.

Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.

Wakil Ketua KPK minta masyarakat tak berspekulasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengku tidak malu sama sekali meskipun atasannya, Firli Bahuri, menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, Firli Bahuri belum terbukti bersalah berdasarkan hukum.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” kata Alexander Marwata, Kamis, 23 November 2023.

Alexander Marwata mengajak masyarakat tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.

“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka,” ujar Alex.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat