kievskiy.org

Iklan Kampanye Prabowo-Gibran Libatkan Anak, Tim Kampanye Dilaporkan ke Bawaslu

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) mengambil undian nomor urut pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta.
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) mengambil undian nomor urut pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi iklan kampanye salah satu pasangan calon pemilu presiden yang ditayangkan di televisi swasta. Kampanye dalam bentuk apa pun tidak boleh mengikutsertakan anak-anak, meskipun dalam bentuk gambar anak.

"Tetap tidak dapat dibenarkan, sebab kami meminta agar tidak ada satupun alat peraga kampanye yang menggunakan foto atau image atau gambar anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley, Kamis, 23 November 2023.

Sebelumnya, iklan pasangan calon Prabowo-Gibran disorot karena konsepnya yang memasukkan unsur anak-anak di dalamnya. Meski akhirnya tim kampanyenya menyebutkan bahwa itu adalah artificial intelligence (AI), namun KPAI menilai itu tetap memperlihatkan gambar anak.

Padahal, awal pekan ini, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB). Tujuannya adalah supaya Pemilu 2024 menjadi pemilu yang ramah anak.

Iklan Prabowo Subianto.
Iklan Prabowo Subianto.

Ada 11 poin yang menjadi muatan utamanya supaya dalam setiap proses pemilu tidak terjadi eksploitasi anak. Bukan hanya panitia penyelenggara, tapi peserta pemilu, tim kampanyenya, serta masyarakat pendukungnya harus bersama-sama mencegah supaya hak anak tetap dilindungi.

Berkaitan dengan iklan itu, poin pertama SEB sudah mencantumkan bahwa proses pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Hal itu terkecuali bagi anak-anak yang sudah memiliki hak pilih, yaitu yang berusia minimal 17 tahun atau yang di bawah usia 17 tahun tapi sudah pernah menikah.

Poin 4 juga menyebutkan tentang larangan melibatkan anak-anak sebagai materi kampanye. Dinyatakan, semua pihak yang terlibat dalam pemilu dilarang melibatkan anak-anak dalam pembuatan foto atau video sebagai alat peraga kampanye yang disebarkan di media massa, media cetak, elektronik, ataupun media digital.

Tim kampanye dilaporkan

Karena penayangan iklan tersebut, tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu oleh Masyarakat dari Radar Demokrasi Indonesia. Laporannya atas dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam tayangan iklan kampanye tersebut dengan bukti video rekaman tayangan iklan itu.

"Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon," ujar Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin 20 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat