kievskiy.org

Tembak Warga Saat Demo hingga Tewas, Seorang Perwira Polri Jadi Tersangka

Tim gabungan membersihkan portal yang terdiri dari pepohonan dan ranting yang menghalangi ruas jalan yang sehari-hari digunakan warga untuk beraktivitas di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 23 September 2023 malam.
Tim gabungan membersihkan portal yang terdiri dari pepohonan dan ranting yang menghalangi ruas jalan yang sehari-hari digunakan warga untuk beraktivitas di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 23 September 2023 malam. /Antara/Humas Polda Kalteng

PIKIRAN RAKYAT - Seorang perwira di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) dari Satuan Brimob Polda setempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang mengakibatkan seorang warga meninggal, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ATW, kini sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Kalteng.

"Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu dan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita," kata Erlan Munaji saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, dikutip pada Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: 150.000 Warga Depok Akan Turun ke Jalan, Ikut Aksi Bela Palestina bersama MUI

Erlan menuturkan, atas perbuatannya tersebut AWT disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menetapkan oknum anggota Polda Kalteng sebagai tersangka, Polda Kalteng juga menetapkan empat orang warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melaksanakan dinas dengan menggunakan senjata tajam.

Empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, NG, CI dan SR. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut, namun penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum menahan keempat tersangka itu.

Hanya saja penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti baik itu senjata tajam yang mereka gunakan, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Terkait pasal yang disangkakan terhadap empat orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Untuk saudara NG dan SR, katanya dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHPidana karena melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat