kievskiy.org

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tak Perlu Dikhawatirkan, Penetapan Tersangka Sudah Sesuai UU

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta publik tak merisaukan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Sebab, permohonan tersebut merupakan hak setiap tersangka yang dilindungi undang-undang.

"Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Direktur Lemkapi Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 26 November 2023.

Edi mengatakan, Polda Metro Jaya sudah mengikuti semua prosedur pemeriksaan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga penetapan tersangka terhadap Firli bukanlah keputusan yang tergesa-gesa.

Seluruh tahapan yang dilewati Polda Metro Jaya dalam kasus Firli sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang,” ujar Edi.

Terlebih, Polda Metro Jaya terbuka untuk disupervisi pihak lain dalam prosesnya, termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK. Dengan begitu, penyidik siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, permohonan tersebut diterima pada Jumat, 24 November 2023.

Hakim yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut adalah Imelda Herawati. Dia akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Sidang pertama Firli dijadwalkan pada 11 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat