kievskiy.org

Izin Cuti dari Jokowi Sudah Turun, Yenny Wahid Yakin Mahfud MD Tetap Selesaikan Tugasnya

Mahfud MD dalam acara deklarasi dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 25 November 2023.
Mahfud MD dalam acara deklarasi dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 25 November 2023. /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Pemenangan (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid memastikan Presiden Joko Widodo sudah memberikan izin cuti ke calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD untuk mengikuti kegiatan kampanye pada Pilpres 2024.

"Beliau sudah meminta cuti dan beliau sudah mendapatkan cuti tersebut," kata Arsjad di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023.

Arsjad meyakini jika Menko Polhukam itu patuh dengan aturan yang berlaku. "Makanya beliau sekarang ada di sabang dan untuk melaksanakan ini semua. Jadi itu menjadi bagian daripada apa yang harus kita lakukan," ujarnya.

Yenny Wahid Yakin Mahfud MD Tuntaskan Tugasnya sebagai Menteri

Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid percaya Mahfud MD tetap akan menjalankan tugas-tugas sebagai menteri di kabinet Jokowi meski cuti untuk berkampanye.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Makna Logo Hitam-Putih, Singgung Penegakan Hukum dan Pengambilan Kebijakan

"Dalam dialog saya dengan beliau-beliau menegaskan bahwa beliau ini merasa masih punya tugas untuk menuntaskan beberapa agenda-agenda penegakan hukum di Indonesia," kata Yenny.

"Karena itu walaupun saat ini beliau cuti beliau tetap komitmen pada penegakan hukum akan dipegang terus mengawal agenda penting ke depannya terutama dengan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," ucapnya menambahkan.

Sebagai informasi, Keputusan pemberian cuti itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat