kievskiy.org

Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Temukan Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta, Selasa, 28 November 2023, malam. Rumah tersebut merupakan kediaman dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, pada 28 November 2023 malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

“Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta),” ucapnya menambahkan.

Ali tidak membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK, namun berdasarkan informasi, rumah tersebut milik asisten pribadi dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Di lokasi penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Dokumen tersebut segera disita dan dianalisis untuk dijadikan barang bukti di berkas perkara.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ucap Ali.

Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka

KPK membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya telah menandatangani Surat perintah penyidikan (sprindik) sejak dua minggu lalu. Selain Eddy Hiariej, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tandatangani (Sprindik) sekitar dua minggu lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Sebelumnya, KPK memastikan proses hukum terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat