kievskiy.org

Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai aparat kepolisian punya alasan tersendiri mengapa Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan, tiga alasan untuk orang tidak ditahan," kata Mahfud usau menghadiri Musyawarah Kerja Nasional MUKERNAS III MUI 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat 1 Desember 2023 malam.

Mahfud menyebut tiga alasan Polri untuk menahan seseorang yang berperkara. Pertama, dia dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan. Kedua, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, dan tiga menghilangkan barang bukti.

"Mungkin syarat itu sudah mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karena sudah dihimpun, mungkin ya," tuturnya.

Kendati demikian Mahfud mengaku bahwa hanya penyidik yang berwenang menentukan perlu atau tidaknya penahanan seorang tersangka.

"Tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik, saya ndak boleh," tegasnya.

Percayakan perkaranya kepada penyidik

Usai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Firli yang berstatus tersangka mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tentulah kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum,” kata Firli.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli berharap mendapat keadilan dalam kasusnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat