kievskiy.org

Firli Bahuri Didepak Permanen dari KPK Setelah Sah Jadi Terdakwa

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali dipertanyakan, setelah kedapatan masih aktif memimpin gelar perkara kasus di lembaga antirasuah.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan institusi akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen, apabila yang bersangkutan telah sah sebagai terdakwa.

"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ucap dia, Kamis, 30 November 2023.

Ali menuturkan, status pemberhentian sementara usai terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai aturan dalam UU KPK. Sejatinya ketentuan tersebut memang berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," ujarnya.

"Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Pimpinan KPK: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Firli Bahuri Terciduk Masih Aktif di KPK

Firli Bahuri kedapatan masih aktif memimpin ekspose alias gelar perkara pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Kamis, 23 November 2023.

Informasi tersebut didapat dari keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ia mengaku dirinya tidak ikut dalam gelar perkara tersebut lantaran tengah berada di luar kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat