kievskiy.org

KPK Batal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terkait perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah rapat internal pimpinan, pejabat struktural, dan biro hukum KPK.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa hasil rapat pimpinan menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 November 2023.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Minta Biro Humas Tegur Pimpinan KPK yang Bicara Tersangka sebelum Pengumuman Resmi

Ali menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku. KPK sebagai lembaga penegak hukum berkomitmen untuk patuh pada semua aturan hukum yang berlaku.

"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ujarnya.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyambut baik keputusan KPK yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Yudi menyatakan bahwa tindakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih sejak tahun 2020.

Yudi juga setuju dengan keputusan Nawawi Pomolango, Ketua KPK sementara, untuk mengkaji ulang pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Menurutnya, aturan melarang memberikan bantuan hukum kepada pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus korupsi harus ditegakkan dengan tegas.

Keputusan ini mencerminkan komitmen KPK untuk berubah dan bersih-bersih, sejalan dengan tekad Nawawi Pomolango untuk menjaga 'zerro tollerance' terhadap isu-isu korupsi dan tidak bersikap permisif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat