kievskiy.org

Firli Bahuri Kini Hanya Dianggap Tamu Usai Diberhentikan sebagai Ketua KPK

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK setelah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pemutusan akses tersebut merupakan konsekuensi dari adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara Firli Bahuri. Saat ini, Firli hanya dianggap sebagai tamu ketika dia mendatangi kantor KPK.

“Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin, 27 November 2023.

“Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Kenapa PKS Ingin Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara?

Lebih lanjut Nawawi menuturkan sekretariat pimpinan juga akan mengambil barang-barang inventarisir Firli Bahuri di ruang kerjanya. Hal itu, kata dia, akan dilakukan pada Selasa, 28 November 2023, besok atau lusa. 

“Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin,” ujar Nawawi.

Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

 Baca Juga: Megawati Sebut Golput Sama Dengan Sia-Siakan Hak Pilih Pemimpin Masa Depan

Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat