kievskiy.org

Firli Bahuri Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan bersama pejabat struktural di Biro Hukum KPK, Selasa, 28 November 2023.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Pria asal Papua Desak Penjajah Israel Bantai WNI di Palestina

Ali menyebut dalam peraturan tersebut termaktub bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan hanya diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 

Atas dasar itu, kata Ali. kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. 

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” ujar Ali.

Baca Juga: Peringati Penjajah Israel yang 'Membandel', AS: Kami Telah Tegaskan dalam Bahasa yang Jelas

Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat