kievskiy.org

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Pimpinan KPK: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dihukum pidana seumur hidup.

Firli tengah dihadapkan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Hal itu disampaikan Saut sebelum diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa, ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Pimpin Gelar Perkara Kasus DJKA padahal Sudah Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Pelanggaran Pasal 12E yang disangkakan kepada Firli, menurut Saut, dapat membuatnya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dia merujuk pada Pasal 12E Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus maling uang rakyat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Petinggi lembaga antisurah itu dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli pun terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, dia terancam dijatuhi pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat