kievskiy.org

Firli Bahuri Pimpin Gelar Perkara Kasus DJKA padahal Sudah Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan bahwa pimpinan KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Kamis, 23 November 2023. 

Ghufron mengaku dirinya tidak ikut dalam gelar perkara tersebut lantaran tengah berada di luar kota, namun dia mendapatkan informasi bahwa Firli Bahuri yang memimpin gelar perkara tersebut. 

“Aku posisi lagi di luar kota. Laporannya anak-anak begitu (Firli Bahuri pimpin ekspose),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu, 29 November 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, diputuskan untuk menaikkan status hukum pengusaha Muhammad Suryo menjadi tersangka, namun kesimpulan tersebut, kata Ghufron, menjadi perdebatan lantaran adanya kehadiran Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Baca Juga: Kisah Haru Denada Mempertemukan Sang Mantan Suami dengan Putri Mereka: Aku Bersyukur

Diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Ghufron menyebut, Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019 disebutkan bahwa pimpinan yang ditetapkan berstatus tersangka diberhentikan dari aktivitas di KPK. 

Dikatakan Ghufron, perdebatan mencuat karen  Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Adapun Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli pada 24 November 2023.

“Masih ya itu ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu sejak tersangka itu berhenti. Tetapi pada hari itu kan masih belum ada SK (Surat Keputusan), SK nya masih nanti malamnya kan. jadi perdebatan tentang itu,” tutur Ghufron.

Baca Juga: Anies Baswedan Blusukan ke Bandung, Tekankan Investasi Harus Menyasar Sektor yang Serap Banyak Tenaga Kerja

Ghufron menuturkan secara formil Firli masih aktif sebagai Ketua KPK tetapi secara materiil, Firli yang menyandang status tersangka dianggap sudah berhenti dari jabatan Ketua KPK sehingga tidak bisa mengikuti rapat gelar perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat