kievskiy.org

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 4 Desember 2023. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Eddy Hiariej tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 9.38 WIB. Dia datang ditemani oleh dua orang kuasa hukumnya, dan mengaku dalam keadaan sehat sehingga siap menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik KPK. “Alhamdulillah sehat walafiat,” kata Eddy Hiariej.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej. Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Eddy Hiariej, tetapi diduga dia memiliki informasi penting terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin, 4 Desember 2023,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Senin, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga mencegah 3 orang lainnya agar tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

“KPK (29 November 2023) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 November 2023. Jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ucap Ali.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, pencegahan ke luar negeri bertujuan agar empat orang tersebut berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat